banner 728x250

Pencegahan Karhutla Jadi Sorotan, Singapura Terbitkan Notifikasi kepada Tujuh Perusahaan RI

Petugas memadamkan kebakaran lahan gambut. (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

 

JAKARTA – Pemerintah Singapura melalui National Environment Agency (NEA) menerbitkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tujuh perusahaan yang memiliki atau menguasai lahan di Indonesia. Langkah tersebut diambil setelah penyelidikan otoritas Singapura menemukan indikasi bahwa asap dari kebakaran di lahan konsesi perusahaan-perusahaan itu berpotensi bergerak melintasi perbatasan dan berdampak ke Singapura.

banner 325x300

Dalam keterangan resminya pada 16 Oktober 2026, NEA menyebut pemantauan dilakukan terhadap titik panas (hotspot) dan pergerakan asap dengan memanfaatkan peta, data meteorologi, serta citra satelit.

Tujuh perusahaan yang menerima Preventive Measure Notices tersebut adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.

Melalui pemberitahuan itu, setiap perusahaan diminta mengerahkan personel pemadam untuk memadamkan api atau mencegah kebakaran meluas di lahan yang dimiliki maupun dikuasainya.

Perusahaan juga diminta menghentikan atau tidak memulai aktivitas pembakaran di lahan tersebut serta menyerahkan rencana tindakan kepada NEA untuk menangani kebakaran dan mencegah kejadian serupa terulang.

Pemberitahuan tersebut diterbitkan berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA), undang-undang Singapura yang mengatur pencemaran kabut asap lintas batas.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, menyatakan pemerintahnya akan terus memantau perkembangan kebakaran serta respons perusahaan terhadap pemberitahuan yang telah dikirimkan.

Otoritas Singapura juga membuka kemungkinan mengambil langkah penegakan hukum lebih lanjut terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas pencemaran asap lintas batas. Langkah lanjutan dapat mencakup sanksi atau tuntutan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan konsesi lahan, terutama ketika kebakaran di suatu wilayah berpotensi menimbulkan dampak lingkungan hingga ke negara lain.

Di sisi lain, pemberitahuan pencegahan tersebut perlu dibedakan dari putusan pengadilan. Penerbitan notifikasi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap perusahaan melakukan pembakaran secara sengaja atau telah dinyatakan bersalah.

Informasi mengenai lokasi kebakaran, hubungan antara titik panas dan masing-masing konsesi, serta tindak lanjut penanganan di lapangan masih menjadi bagian penting yang perlu diperiksa untuk memastikan pertanggungjawaban setiap pihak.

Dengan langkah tersebut, perhatian tidak hanya tertuju pada pemadaman api, tetapi juga pada efektivitas pencegahan kebakaran berulang dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan. (fa)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *