JAKARTA – Komisi XI DPR RI dan Pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk dibawa ke Rapat Paripurna pada Selasa, 21 Juli 2026. Seluruh fraksi di Komisi XI secara bulat menyetujui RUU tersebut naik ke pembahasan tingkat II untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini dimulai sejak 2 Juli 2026 melalui rapat kerja bersama pemerintah. Panja kemudian menggelar rapat dengar pendapat umum pada 6, 8, dan 9 Juli 2026 dengan melibatkan akademisi, kementerian, lembaga, himpunan perbankan, serta asosiasi profesi keuangan.
Proses pembahasan berlanjut melalui Panja, Tim Perumus, Tim Sinkronisasi, hingga penyempurnaan naskah pada 13–20 Juli 2026. Hasil perumusan akhir RUU PFII memuat 10 bab dan 73 pasal.
Bab I dan II mengatur ketentuan umum, asas, pembentukan, kedudukan, serta tujuan penyelenggaraan PFII. Bab III memuat aturan kegiatan usaha di PFII yang mencakup sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, dan sektor usaha lainnya.
Bab IV mengatur tata kelembagaan yang terbagi dalam enam bagian utama. Bagian pertama memuat pendelegasian wewenang pengelolaan PFII dari Presiden kepada Gubernur PFII dalam membentuk Dewan Pertimbangan. Bagian kedua mengatur status, kedudukan, organ, serta pengangkatan dan pemberhentian Dewan PFII.
Bagian ketiga mengatur Lembaga Pengelola (LP) PFII yang mencakup modal awal, rencana kerja, hingga penanganan risiko kepailitan. Bagian keempat memuat aturan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) PFII. Bagian kelima mengatur akuntabilitas pelaporan pertanggungjawaban kepada Presiden dan DPR RI. Bagian keenam menetapkan bahwa Peraturan Presiden akan mengatur tata kelola kelembagaan lebih lanjut.
Bab V menetapkan lembaga arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Bab VI mengatur keberadaan Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus, mencakup kewenangan mengadili, susunan organisasi, hukum acara, hingga alokasi anggaran dari LP PFII.
Bab VII mengatur bentuk dukungan pemerintah pusat dan daerah bagi penyelenggaraan PFII. Bab VIII memuat pemberian fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lainnya. Fasilitas tersebut mencakup pembebasan pajak penghasilan, PPN, PPnBM, pembebasan pajak atas warisan, hingga kemudahan kepabeanan.
Bab IX menegaskan kekhususan wilayah PFII yang mengizinkan penggunaan bahasa Inggris, penggunaan valuta asing dalam transaksi keuangan, serta fleksibilitas penggunaan hukum komersial internasional. Bab X penutup mengatur pengecualian peraturan perundang-undangan umum dan penempatan UU PFII dalam lembaran negara.
Juru bicara Fraksi PDIP, Didik Haryadi, menyatakan bahwa RUU PFII hadir untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ia meyakini PFII mampu mendorong pendalaman ekonomi nasional, membuka lapangan kerja berkualitas, serta memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menambahkan bahwa RUU PFII memberikan berbagai kemudahan untuk menarik investasi asing. Selain insentif perpajakan, pemerintah menyediakan fasilitas golden visa, kemudahan keimigrasian, izin ketenagakerjaan, serta izin residensi bagi para pelaku usaha dan tenaga ahli di wilayah PFII.(fa/fza)


















