TABALONG – Dalam upaya mengantisipasi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Polsek Tanta jajaran Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan, gencar melaksanakan sosialisasi dan edukasi langsung kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Tanta, Sabtu (1/8/2026).
Kegiatan preventif ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga agar tidak lagi menggunakan cara membakar saat membuka lahan pertanian atau perkebunan.
Dalam aksi lapangan tersebut, personel Polsek Tanta, Brigpol Romi, mengedepankan pendekatan dialogis dengan mendatangi warga secara langsung. Selain menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), petugas juga mengedukasi warga mengenai dampak buruk Karhutla, baik dari segi kesehatan, kerusakan lingkungan, hingga konsekuensi hukumnya.
Kapolres Tabalong melalui Kapolsek Tanta, Ipda Aris Sufariyadi, S.H., M.H., menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan dari bahaya api.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan tersebut berisiko memicu kebakaran besar yang merusak ekosistem serta mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat sekitar,” tegas Ipda Aris Sufariyadi.
Lebih lanjut, Kapolsek juga mengingatkan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan memiliki ancaman hukum yang serius.
“Perlu diingat, para pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi pidana yang cukup berat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(fa/fza)


















