banner 728x250

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Target Operasi Nila Jaya 2026 Saat Ambil Etomidate

Jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan tersangka CA (25) beserta barang bukti 155 pcs narkotika jenis etomidate saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (23/9/2026). Pengungkapan dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026 ini berhasil membongkar modus penempelan barang bukti di kawasan PIK 1. (Foto : Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – Unit I Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis etomidate dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026. Dalam pengungkapan ini, petugas mencokok Target Operasi (TO) berinisial CA (25) alias Andri beserta barang bukti sebanyak 155 pcs etomidate di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Jakarta Utara.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai indikasi peredaran etomidate di wilayah Tanjung Priok. Tim Unit I Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Dalam prosesnya, petugas mendeteksi perpindahan lokasi transaksi ke kawasan PIK 1 dengan modus penempelan barang.

banner 325x300

Petugas kemudian menggelar pemantauan tertutup di lokasi sasaran. Tim mencurigai seorang pria yang mondar-mandir dan mengambil sebuah paket di titik yang telah ditentukan. Tanpa mengulur waktu, petugas langsung menyergap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 155 pcs etomidate serta satu unit ponsel.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Aryanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka bergerak atas kendali pihak lain. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mengambil paket tersebut atas perintah seorang wanita berinisial S yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap lebih lanjut asal-usul barang serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujar AKP Trendy Habibi Aryanto, Rabu (23/9).

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan tes urine, uji laboratorium barang bukti, serta analisis perangkat ponsel menggunakan sistem Cellebrite untuk memburu keberadaan DPO wanita berinisial S tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026, serta Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.(fa/fza)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *