OKU TIMUR — Pemerintah Daerah dan Forkopimda Kabupaten OKU bersama OKU Timur turun langsung ke lapangan untuk meninjau titik perbatasan administratif kedua wilayah, Selasa (29/9/2026). Langkah cepat ini diambil guna mencegah potensi konflik masyarakat akibat belum tuntasnya penetapan tapal batas di kawasan perbatasan lahan PT Gula Nusantara Sukses (GNS).
Peninjauan yang berlangsung di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) ini ditandai dengan pemasangan baliho kesepakatan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Mewakili Bupati OKU Timur, Asisten I Pemkab OKU Timur Drs. Dwi Supriyanto menegaskan bahwa wilayah perbatasan tersebut kini berstatus status quo. Artinya, seluruh pihak harus menghentikan aktivitas di lokasi tersebut sampai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemprov Sumsel mengeluarkan keputusan resmi.
“Pemerintah Kabupaten OKU Timur berkomitmen penuh mendukung percepatan penyelesaian administrasi tapal batas ini agar garis batas sah segera terwujud,” ujar Dwi.
Sementara itu, Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela dan Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara mengimbau warga kedua wilayah untuk saling menjaga kondusivitas. Petugas meminta masyarakat menahan diri dan tidak merusak baliho imbauan yang telah dipasang.
Dalam peninjauan tersebut, kedua belah pihak menyepakati delapan poin penting. Beberapa poin utama di antaranya:
-
Menjaga situasi Kamtibmas dan mempercepat penyelesaian batas ke pemerintah pusat.
-
Meminta BPN menunda penerbitan sertifikat tanah di area perbatasan.
-
Meminta PT GNS serta masyarakat menghentikan sementara aktivitas pembukaan lahan, penanaman, dan penggarapan sawah hingga keputusan Kemendagri terbit.
-
Menyelesaikan permasalahan keperdataan terkait kepemilikan tanah melalui jalur peradilan hukum yang berlaku.
Peninjauan berakhir sekitar pukul 15.30 WIB dan situasi di lapangan terpantau aman serta kondusif.(fa/fza)


















