banner 728x250

Samsat Bekasi Pangkas Kerumitan Pajak, Layanan Kini Menjangkau Koperasi

banner 120x600
banner 468x60

BEKASI — Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Bekasi terus diperluas melalui beragam kanal pelayanan,Masyarakat kini memiliki pilihan untuk mengakses layanan Samsat tidak hanya di kantor induk, tetapi juga melalui layanan keliling, pelayanan malam, kanal digital hingga koperasi.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bekasi mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak, khususnya masyarakat yang terkendala jarak maupun waktu.

banner 325x300

Kepala Unit Samsat Kabupaten Bekasi, AKP Resi Ratuleni, S.H., mengatakan peningkatan akses pelayanan diarahkan untuk memberikan kemudahan sekaligus memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.

Salah satu layanan yang dikembangkan adalah Samkopi (Samsat Koperasi Industri) dan Samkopdes (Samsat Koperasi Desa), Kehadiran layanan berbasis koperasi ini membuka akses pembayaran pajak kendaraan bagi masyarakat di lingkungan industri maupun wilayah perdesaan.

Sejumlah wilayah yang telah menjadi bagian dari pengembangan layanan tersebut antara lain Sukasari, Sukaresmi, Serang dan Pasir Gombong.

Selain koperasi, masyarakat dapat memanfaatkan Samsat Keliling yang ditempatkan di sejumlah titik pelayanan. Pada September 2026, layanan keliling antara lain menjangkau kawasan Lippo Cikarang, Tamansari Setu dan Muaragembong.

Bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu pada siang hari, Samsat juga menyediakan pelayanan malam di kantor induk untuk kebutuhan pembayaran PKB tahunan.

Sementara itu, layanan yang berkaitan dengan pajak lima tahunan, pergantian pelat nomor, pemeriksaan fisik kendaraan maupun balik nama tetap mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Digitalisasi Jadi Pilihan, Kemudahan juga diperkuat melalui layanan elektronik, Wajib pajak dapat memanfaatkan kanal digital resmi untuk memperoleh informasi maupun melakukan pembayaran sesuai jenis layanan yang tersedia.

Untuk pembayaran PKB tahunan, terdapat penyederhanaan persyaratan. BPKB tidak menjadi dokumen yang wajib dibawa untuk pembayaran pajak tahunan, sesuai kebijakan pelayanan yang disampaikan Bapenda Jawa Barat.

Namun ketentuan tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenis layanan, Pembayaran pajak lima tahunan yang membutuhkan pemeriksaan fisik kendaraan tetap mengharuskan wajib pajak memenuhi persyaratan yang berlaku.

Samsat Kabupaten Bekasi juga mengingatkan masyarakat agar mengurus pajak melalui saluran resmi dan menghindari penggunaan jasa calo.

Wajib pajak disarankan mengecek terlebih dahulu jenis layanan, persyaratan dan biaya resmi sebelum melakukan pembayaran.

Dengan semakin beragamnya akses pelayanan, masyarakat Kabupaten Bekasi kini dapat memilih kanal yang sesuai dengan kebutuhan tanpa harus selalu datang ke kantor Samsat induk.

Kuncinya, kenali jenis pelayanan, lengkapi persyaratan dan gunakan kanal resmi Samsat.(fza/red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *