JAKARTA — Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyambangi kediaman orang tua Ilyas Salahuddin, salah satu korban dugaan penganiayaan ABK KM Maulana 23, di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (4/10/2026) malam. Kunjungan tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan moral sekaligus menyampaikan perkembangan penanganan kasus hukum yang menimpa empat ABK kapal cumi tersebut.
Alrasyidin menegaskan bahwa kepolisian menjadikan keselamatan serta pemulihan kondisi fisik dan mental para korban sebagai prioritas utama. Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mengirimkan tim penyidik ke Kepulauan Aru, Maluku, untuk melakukan pemeriksaan awal bersama polres setempat sebelum memfasilitasi pemulangan seluruh korban ke Jakarta.
Ibu korban, Siti Nurhayati, mengaku sangat terpukul setelah melihat rekaman video kekerasan yang dialami anaknya. Melalui komunikasi telepon, Ilyas mengeluhkan rasa sakit di sekujur tubuh, gangguan pendengaran pada telinga kiri, hingga nyeri di bagian perut dan kaki akibat tindakan penganiayaan di atas kapal.
Pihak kapal sempat berbohong kepada keluarga dengan menyebut Ilyas menderita penyakit beri-beri dan sedang menjalani perawatan medis. Namun, penyelidikan kepolisian menggunakan metode scientific crime investigation dan teknologi face recognition berhasil mengungkap fakta bahwa Ilyas bersama tiga rekan lainnya, yakni Oktavian Magreza, Johan Saputra, dan Syawal Suswono, menjadi korban penganiayaan berat.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui kapal patroli Hiu 14 telah mengamankan KM Maulana 23 di Laut Aru pada 2 Oktober 2026. Pemeriksaan awal menunjukkan aksi kekerasan tersebut dipicu oleh pemaksaan target tangkapan cumi minimal dua kilogram per malam. Selain pasal penganiayaan, kepolisian kini mengembangkan kasus tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(fa/fza)


















