banner 728x250

Usut Kasus Suap HGB Summarecon Bogor, KPK Sita Toyota Land Cruiser Milik Arif Sugiyanto

KPK menyita barang bukti kendaraan milik tersangka Arif Sugiyanto dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian ATR/BPN. Penyitaan mobil Land Cruiser ini memperkuat bukti rangkaian OTT KPK yang menyita uang tunai mencapai Rp106,3 miliar.(Foto : Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik tersangka Arif Sugiyanto, Selasa (13/10/2026). Penyidik menetapkan Arif, yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik menyita kendaraan tersebut karena berkaitan langsung dengan perkara suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor.

banner 325x300

“Penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat berjenis Toyota Land Cruiser dari Saudara ARF. Yang bersangkutan merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi penyuapan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Budi mengungkapkan, penyidik menduga Arif menggunakan mobil mewah tersebut untuk menunjang operasional pengumpulan uang suap. Aktivitas pengumpulan uang tersebut kemudian terendus hingga penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Sebelumnya, tim KPK telah memeriksa dua orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, yakni Fahd El Fouz dan Arif Sugiyanto. Penyidik menginterogasi keduanya guna melengkapi berkas perkara serta memperkuat konstruksi hukum penyidikan.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mendapati barang bukti uang tunai pecahan rupiah dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar. KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adi.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan perkara ini. Mengenai potensi pemanggilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, penyidik akan menyesuaikannya dengan kebutuhan pengembangan pembuktian perkara di panggung persidangan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *