JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma’ruf Cahyono (MC). Pemeriksaan terkait dugaan korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Setjen MPR. Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. MC (Ma’ruf Cahyono) selaku mantan Sekretaris Jenderal MPR,” kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 9 Juli 2026.
Sebelumnya, KPK telah mendalami penghasilan resmi serta dugaan penerimaan uang oleh mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono. Pendalaman dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
“Dalam pemeriksaan ini penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaan-penerimaan uang. Utamanya, selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR,” kata Budi, Jumat, 26 Juni 2026.
Pemeriksaan merupakan penyidikan dugaan gratifikasi yang berkaitan pengadaan sejumlah barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR RI. Sebelumnya, Ma’ruf mengaku didalami penyidik soal identitas, tugas, dan kebijakan selama dirinya menjabat.
“Ya ditanya baru identitas. Kan baru pertama (pemeriksaan),” kata Ma’ruf di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 25 Juni 2026.
Ia mengatakan, telah memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya ketika ditanya mengenai dugaan penerimaan uang. “Ya baru ditanya aja, kita menjelaskan aja sesuai dengan fakta,” ujarnya.
KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan sejumlah barang dan jasa saat Ma’ruf menjabat sebagai Sekjen MPR.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik masih menggunakan sangkaan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999. Hingga kini, Ma’ruf Cahyono masih menjadi satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut.(fa/fz)


















