JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap barang bukti yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah, Etik Suryani. Barang bukti tersebut di antaranya yakni, mata uang asing dari berbagai negara, hingga emas batangan dengan total nilai sekitar Rp21,2 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, seluruh barang bukti dugaan korupsi tersebut diamankan saat tim KPK menggelar operasi senyap di wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri pada Kamis (9/7/2026).
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim KPK turut mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp21,2 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Asep merinci, barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp6,4 miliar, valuta asing dengan nilai setara sekitar Rp7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia masing-masing berbobot 100 gram atau total 2,5 kilogram yang ditaksir bernilai Rp7,3 miliar.
Adapun mata uang asing yang diamankan terdiri atas 460.350 dolar Singapura, 30.000 dolar Australia, 31.300 dolar Amerika Serikat, 586.000 yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, serta 34.585 baht Thailand.
Menurut Asep, penyidik menemukan barang bukti tersebut di beberapa lokasi berbeda. Di antaranya dari ruang kerja Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH).
Kemudian, ditemukan di dua brankas milik Bupati Etik Suryani di Wonogiri dan Laweyan, serta dari Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo Nardi (ND).
“Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya diamankan di ruang kerja RCH, brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari Sdr. ND,” tutur Asep.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS), Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH), dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).
KPK menduga Etik melakukan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) melalui pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Dugaan itu berawal dari penerbitan surat keputusan bupati mengenai pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, Richard diduga diperintahkan mengumpulkan sekitar 40 persen insentif atau upah pungut yang diterima pegawai BPKAD. Praktik tersebut disebut merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa pemerintahan sebelumnya, bahkan menggunakan kode “padakno karo bapak” agar besaran setoran disamakan dengan periode terdahulu.
Richard kemudian diduga memerintahkan pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyetorkan potongan insentif melalui Sekretaris BPKAD Nardi sebelum akhirnya diserahkan kepada Etik. Dari skema tersebut, KPK menduga Etik menerima sekitar Rp2,93 miliar sepanjang 2021 hingga 2026.(f/fz)


















