JAKARTA – Kepercayaan seorang majikan kepada asisten rumah tangga (ART) berujung petaka. Seorang ART berinisial NS (33) ditangkap Polsek Kalideres setelah diduga menguras uang majikannya hingga Rp450 juta melalui kartu ATM yang dipercayakan kepadanya.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan, NS ditangkap di tempatnya bekerja di kawasan Jalan Tampak Siring, Kalideres, Jakarta Barat, setelah korban melaporkan adanya transaksi mencurigakan pada rekeningnya.
“Penangkapan itu setelah korban melaporkan adanya transaksi mencurigakan pada rekening miliknya belum lama ini,” kata Rihold, Selasa (14/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku bekerja sebagai perawat atau caregiver bagi majikannya yang telah lanjut usia. Karena dipercaya mengurus kebutuhan sehari-hari korban, NS diberikan akses memegang kartu ATM beserta nomor PIN untuk mengambil uang tunai.
Namun, kepercayaan tersebut justru disalahgunakan. Selama sekitar satu tahun bekerja, pelaku diduga secara bertahap menarik uang dalam jumlah melebihi kebutuhan korban tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
“Sebagai perawat majikannya yang lansia (caregiver), pelaku dipercaya memegang kartu ATM beserta nomor PIN untuk menarik uang tunai untuk memenuhi kebutuhan harian korban,” ujar Rihold.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp450 juta.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar uang yang diambil pelaku dikirim ke kampung halamannya di Tuban, Jawa Timur.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli sebuah mobil, sepeda motor, serta sejumlah perhiasan.
“Dari hasil penyidikan, uang yang diambil pelaku digunakan untuk membeli kendaraan roda empat, sepeda motor, dan perhiasan. Saat ini, kami telah mengamankan sejumlah perhiasan yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan serta kartu ATM milik korban sebagai barang bukti,” kata Rachmad.
Selain menyita kartu ATM dan perhiasan, polisi masih menelusuri aset lain yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, termasuk mobil dan sepeda motor milik pelaku.
Polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan akses terhadap rekening maupun data perbankan, termasuk kepada orang yang telah dipercaya.
Saat ini, NS ditahan di Mapolsek Kalideres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.(fa/fz)


















