BEKASI – Komitmen Polres Metro Bekasi Kota dalam memberantas kejahatan jalanan dan tindak kriminal membuahkan hasil signifikan. Selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap 77 kasus kriminal dan menangkap 69 pelaku, termasuk 18 residivis yang kembali beraksi.
Capaian tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Aula Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta No. 28, Harapan Mulya, Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (17/7/2026).
Operasi Berantas Jaya 2026 sendiri berlangsung sejak 4 Juli dan akan berakhir pada 18 Juli 2026. Hingga pertengahan pelaksanaan operasi, aparat masih terus memburu para pelaku kejahatan yang menjadi target operasi.
“Sampai hari ini kami berhasil mengungkap 77 kasus dan mengamankan 69 pelaku. Dari jumlah tersebut, 18 orang merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Kriminalitas Tersebar di Sembilan Kecamatan
Data Polres Metro Bekasi Kota menunjukkan titik kejahatan tersebar di sejumlah wilayah. Bekasi Selatan dan Rawalumbu menjadi daerah dengan jumlah kasus terbanyak, masing-masing 17 tempat kejadian perkara (TKP), disusul Bekasi Utara 15 TKP.
Rinciannya meliputi:
Rawalumbu: 17 TKP
Bekasi Selatan: 17 TKP
Bekasi Utara: 15 TKP
Pondok Gede: 7 TKP
Bekasi Barat: 6 TKP
Jatiasih: 5 TKP
Bantargebang: 5 TKP
Jatisampurna: 4 TKP
Medan Satria: 1 TKP
Polisi Sita Airgun, Senjata Tajam hingga Puluhan Motor
Dari hasil pengungkapan kasus, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
23 unit sepeda motor hasil kejahatan;
2 unit mobil;
15 kunci letter T;
3 pucuk airgun;
senjata tajam; serta
sejumlah telepon seluler milik pelaku.
Barang bukti tersebut memperlihatkan bahwa para pelaku telah mempersiapkan aksi kejahatan secara matang.
Begal hingga Curanmor Jadi Target Operasi
Kapolres menjelaskan, kasus yang berhasil diungkap didominasi pencurian dengan kekerasan (begal), pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, hingga penggelapan kendaraan.
Pelaku begal tidak segan melukai korban menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur sepeda motor.
Sementara pelaku curanmor lebih banyak mengincar kendaraan yang diparkir tanpa kunci pengaman tambahan atau berada di lokasi minim pengawasan CCTV.
“Pelaku terlebih dahulu melakukan survei dan menentukan sasaran sebelum beraksi,” kata Kapolres.
Selain itu, polisi juga mengungkap modus penggelapan kendaraan dengan cara menyewa sepeda motor maupun mobil, kemudian tidak mengembalikannya dan menggadaikan kendaraan tersebut.
Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP. Untuk kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
Sedangkan pelaku pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara kasus penipuan maupun penggelapan kendaraan bermotor diancam pidana 4 tahun penjara.
Kapolres juga mengungkapkan sebagian pelaku memperoleh airgun melalui pembelian secara daring. Beberapa di antaranya diketahui memiliki hubungan dengan kelompok geng motor.
Bongkar Komplotan Pembobol Toko
Selain merilis hasil Operasi Berantas Jaya, Polres Metro Bekasi Kota juga mengungkap kasus pembobolan toko Fokus Patu Millenial Shoes & Fashion di kawasan Duren Jaya, Bekasi Timur.
Empat pelaku terlibat dalam aksi tersebut. Dua orang telah ditangkap, sementara dua lainnya masih berstatus buronan (DPO).
Komplotan ini membobol gembok dan rolling door toko menggunakan linggis serta alat pembuka khusus sebelum menguras barang dagangan.
Dari pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di sekitar 20 lokasi. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut sembari menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
Selain toko tersebut, penyidik juga menerima laporan pembobolan terhadap dua gerai minimarket di kawasan Mustika Jaya dan Bekasi Timur Regensi yang diduga dilakukan oleh jaringan yang sama.
Polres Metro Bekasi Kota memastikan operasi pemberantasan premanisme dan kejahatan jalanan akan terus digencarkan hingga Operasi Berantas Jaya 2026 berakhir. Kepolisian juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan memasang CCTV, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.


















