banner 728x250

Tak Kapok Kalah, Asrul Azis Kembali Ajukan Praperadilan Melawan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Asrul Azis Taba, kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Asrul mempersoalkan kegiatan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

banner 325x300

Seperti dilihat di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Minggu (19/7/2026), gugatan praperadilan Asrul Azis terdaftar dengan nomor perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan Asrul Azis dua hari lalu, Jumat 17 Juli 2026.

“Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penggeledahan,” demikian tertulis di kolom klasifikasi perkara.

Sidang perdana akan digelar pada 24 Juli 2026. Agendanya yakni pemanggilan para pihak terkait.

Namun demikian, petitum gugatan Asrul Azis kali ini belum bisa diakses. Begitu juga dengan hakim tunggal yang memimpin sidang tersebut.

Gugatan praperadilan ini diajukan Asrul Azis hanya berselang tiga hari sejak KPK mengumumkan pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka kasus kuota haji, ke tahap penuntutan.

Sebelumnya Asrul Azis juga menggugat penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Namun, gugatan kandas karena majelis hakim menyatakan penetapan tersangka kepada Asrul Azis sah secara hukum.

Putusan praperadilan pertama Asrul Azis dibacakan pada 6 Juli 2026. Ketika itu, sidangnya dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Selain Asrul Azis, kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ini juga menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Kasus ini bermula dari adanya perubahan komposisi pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi tahun 2023 dan 2024.

Persentase kuota haji tambahan tersebut semula 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diubah menjadi 50:50.

KPK menduga perubahan komposisi tersebut juga disertai praktik jual-beli kuota melalui skema percepatan keberangkatan atau T0 dan TX.

Dalam praktik jual-beli kuota itu, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga diminta membayar fee antara 4.000 hingga 5.000 dolar Amerika Serikat per jemaah pada 2023. Praktik serupa disebut kembali terjadi pada 2024 dengan tarif sekitar 2.000 hingga 2.500 dolar AS per jemaah.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perubahan persentase kuota haji tambahan dan praktik jual-beli kuota haji itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

Khusus Asrul, KPK menduga ia bersama Ismail Adham dan sejumlah pihak lainnya melobi Yaqut yang saat itu menjabat Menag, dan Gus Alex, agar kuota haji khusus ditambah melebihi batas 8 persen.

Asrul juga diduga menyerahkan uang sebesar 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Imbalannya, delapan PIHK yang terafiliasi dengannya memperoleh tambahan kuota haji khusus dan meraup keuntungan tidak sah sekitar Rp40,8 miliar pada 2024.

Sedangkan Ismail diduga memberikan 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex, serta 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi kepada mantan Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dari praktik haram tersebut, PT Maktour disebut memperoleh keuntungan ilegal atau illegal gain sekitar Rp27,8 miliar.(fa/fz)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *