Jakarta – Pengurus Cabang 09.02 Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) Jakarta Utara melayangkan pernyataan sikap hukum keras terkait aksi promosi minuman keras (miras) berkedok tantangan hafalan Al-Qur’an dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.
FKPPI menilai perbuatan menyandingkan ayat suci Al-Qur’an dengan produk minuman beralkohol bukan sekadar promosi yang tidak etis, melainkan bentuk penistaan agama dan pelecehan terhadap Kitab Suci.
Ketua KB-FKPPI 09.02 Jakarta Utara, Iwan Iryansyah Setiawan, menegaskan bahwa permintaan maaf dari pihak penyelenggara di media sosial tidak cukup untuk menghentikan proses hukum yang berjalan.
“Al-Qur’an adalah Kalamullah, pedoman hidup umat Islam, bukan bahan candaan untuk promosi miras. Hormati kesuciannya. Bela negara berarti bela kesucian agama dan kerukunan umat beragama,” ujar Iwan dalam keterangan resminya, Jumat (14/08).
Berdasarkan analisis hukum FKPPI, aksi gimmick promosi produk merek Newport yang meminta pengunjung menghafal Surah Ad-Dhuha demi mendapatkan miras gratis tersebut ditengarai memenuhi unsur tindak pidana berlapis:
Penodaan Agama (Pasal 156a KUHP / Pasal 300–303 UU No. 1/2023) : Menjadikan ayat suci sebagai taruhan atau bahan promosi miras di ruang publik dianggap mendegradasi nilai kesucian Al-Qur’an.
Ujaran Kebencian / SARA di Ruang Elektronik (Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE) : Penyebaran video tersebut di media sosial dinilai berpotensi memicu kegaduhan dan rasa permusuhan di tengah masyarakat.
Pertanggungjawaban Korporasi (Pasal 55 KUHP): FKPPI mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada eksekutor di lapangan (MC/SPG), tetapi juga menjerat pemilik merek, pengelola booth, hingga Event Organizer (EO) yang lalai mengawasi materi promosi.
Menanggapi langkah Polda Metro Jaya dan Polsek Pademangan yang telah membuka penyelidikan, FKPPI Jakarta Utara menyampaikan empat tuntutan utama:
Dukung Polri Usut Tuntas hingga Akar: Meminta pihak kepolisian menindak tegas tidak hanya MC acara, melainkan hingga manajemen brand dan pengelola promosi.
Penerapan Pasal Penistaan Agama: Mengingat kasus ini merupakan delik umum dan menimbulkan keresahan luas, penyidik diminta menerapkan pasal pidana tegas agar memberikan efek jera.
Evaluasi Perizinan Event di Jakarta Utara: Mendesak Wali Kota Jakarta Utara dan Dinas Pariwisata untuk mengevaluasi secara total SOP perizinan festival musik yang kerap longgar dalam pengawasan penjualan miras serta norma sosial.
Himbauan Menjaga Kondusivitas: Mengajak masyarakat, kader FKPPI, dan Keluarga Besar TNI-Polri untuk menahan diri, tidak melakukan aksi main hakim sendiri (sweeping), serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum.(fa/fza)


















