JAKARTA — Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dirres PPA & PPO) Polda Metro Jaya membongkar praktik eksploitasi anak di bawah umur yang dimobilisasi dalam aksi unjuk rasa ricuh pada 27 Agustus lalu. Polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni B, N, dan P, yang diduga melakukan perekrutan secara berulang, Senin (14/9/2026).
Dirres PPA & PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo menegaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasar pada hasil pemeriksaan saksi anak serta penelusuran bukti transaksi keuangan.
“Dari beberapa anak korban dan barang bukti transfer yang kami periksa, terlihat jelas bahwa rekrutmen terhadap anak ini bukan baru sekali, melainkan sudah berlangsung secara berulang,” tegas Kombes Pol Rita di Mapolda Metro Jaya.
Para pelaku memanfaatkan kerentanan psikologis dan iming-iming uang tunai berkisar Rp35 ribu hingga Rp55 ribu untuk membujuk puluhan anak turun ke jalan. Selain uang, pelaku memanfaatkan fase pencarian jati diri dan rasa solidaritas kelompok anak-anak tersebut.
Dari hasil penelusuran aliran dana sementara, ketiga tersangka meraup keuntungan finansial total sedikitnya Rp3.452.500. Rinciannya, tersangka B mengantongi Rp2.350.000, tersangka N menerima Rp852.500, dan tersangka P memperoleh Rp250.000.
Penyidik saat ini menahan ketiga tersangka di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 76h juncto Pasal 87 serta Pasal 76i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polda Metro Jaya terus mendalami aliran dana di atas para tersangka guna membongkar aktor intelektual utama yang mendanai mobilisasi anak dalam aksi demonstrasi tersebut.(fa/fza)


















