SURABAYA — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di BPN Kabupaten Bogor pada 14 September 2026 lalu memicu kekhawatiran di kalangan pejabat kantor pertanahan daerah. Langkah tegas KPK yang berencana memperluas penelusuran ke berbagai daerah kini mendorong elemen masyarakat untuk meminta KPK memeriksa Kantor Pertanahan BPN Surabaya I.
Publik menyoroti dugaan praktik sertifikat ganda dan hilangnya aset warga melalui modus balik nama sepihak di wilayah BPN Surabaya I. Kasus ini mencuat di kawasan Gayungsari, saat BPN menolak permohonan balik nama pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada pembeli. BPN beralasan lahan tersebut tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang disinyalir telah mati sejak 2016 tanpa pernah mendapat perpanjangan maupun gugatan.
Tokoh LSM Karya Cipta Bangsa, Binsar Siagian, menilai munculnya dua sertifikat pada lokasi yang sama membuktikan kecerobohan tata kelola di BPN Surabaya I. Binsar mendesak Kepala Kantor BPN Surabaya I bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP), Andika Putratanto Hadi, untuk memberikan penjelasan terbuka kepada korban dan masyarakat.
Selain isu sertifikat ganda, pengamat kebijakan publik di Surabaya turut menyoroti pelayanan pertanahan yang terkesan lambat, berbelit-belit, dan tidak transparan. Kondisi ini dinilai memicu potensi pungutan liar di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta menyuburkan praktik percaloan akibat lemahnya pengawasan internal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Surabaya I maupun Kasi PHP Andika Putratanto Hadi belum memberikan konfirmasi resmi. Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya KPK, segera melakukan penyelidikan guna membongkar dugaan penyimpangan pelayanan pertanahan di Surabaya secara terang benderang.(fazz/red)


















