JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Kholid menolak secara tegas wacana pelonggaran batas maksimal defisit APBN sebesar 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dalam pembahasan revisi UU Keuangan Negara, Senin (21/9/2026). Pihaknya menilai bahwa batas disiplin fiskal tersebut harus tetap dipertahankan guna menjaga stabilitas utang, kesinambungan anggaran, serta kepercayaan pasar domestik maupun global.
Kholid memahami keinginan untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional melalui ekspansi fiskal. Namun, Sekjen PKS ini menekankan pentingnya menjaga ruang gerak APBN agar pemerintah memiliki ketahanan kuat dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global. Pihaknya berpandangan bahwa pelebaran defisit melebihi batas 3 persen hanya boleh dilakukan saat Indonesia menghadapi kondisi krisis atau resesi ekonomi yang darurat.
Pernyataan ini menanggapi wacana revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara di DPR RI yang sempat membuka opsi penyesuaian batas defisit. Sejalan dengan sikap Komisi XI, Kementerian Keuangan mengonfirmasi bahwa pemerintah tetap berpedoman pada batas maksimal defisit 3 persen PDB demi menjamin tata kelola anggaran yang terukur, kredibel, dan akuntabel.(fa/fza)


















