JAKARTA — Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun mendapat sambutan hangat dari kalangan investor. Instrumen pembiayaan alternatif ini menjadi sinyal positif dalam memperluas sumber pendanaan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan bahwa minat investor terhadap obligasi daerah ini sangat tinggi. Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang besar menjadi salah satu daya tarik utama bagi para penanam modal.
Pramono menyampaikan hal tersebut saat menghadiri acara Capacity Building penerbitan obligasi di Tribrata Hotel & Convention Center, Jakarta Selatan.
Pemerintah pusat telah memberikan persetujuan terkait rencana penerbitan obligasi daerah yang ditargetkan terealisasi pada 2027. Pemprov DKI juga telah mengajukan skema ini ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta mengusulkannya dalam KUA-PPAS APBD 2027.
Pramono menegaskan bahwa seluruh dana yang dihimpun dari obligasi daerah akan dialokasikan penuh untuk kepentingan pelayanan publik jangka panjang, bukan kegiatan konsumtif.
Beberapa proyek strategis yang akan didanai meliputi:
-
Pembangunan LRT Fase 1C rute Manggarai–Dukuh Atas
-
Pembangunan dan pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah
-
Peningkatan sarana dan gedung fasilitas pendidikan
-
Fasilitas publik produktif lainnya
Melalui skema pembiayaan kreatif ini, Pemprov DKI berupaya mengakselerasi pembangunan Jakarta tanpa bergantung sepenuhnya pada APBD. Pendekatan serupa sebelumnya sukses diterapkan pada pembangunan kawasan Bundaran HI, pedestrian deck Dukuh Atas, hingga Taman Bendera Pusaka.
Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menyambut baik langkah strategis Pemprov DKI. Ia menilai penerbitan obligasi daerah ini menjadi terobosan bersejarah yang berpotensi menjadi acuan bagi pemerintah daerah lain di Indonesia.
Suhud menjelaskan bahwa Jakarta saat ini sedang menyiapkan berbagai opsi pendanaan kreatif selain obligasi. Pihaknya berkomitmen mengawal pembentukan peraturan daerah maupun regulasi penunjang demi memperkuat payung hukum lembaga keuangan alternatif di Jakarta.(fa/fza)


















