banner 728x250

Pasca-Bentrokan di Kawasan DPR, 322 Orang Resmi Diamankan Polisi

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang terkait kericuhan pascaaksi penyampaian aspirasi di sekitar DPR/MPR RI, Jakarta. Sebanyak 160 orang di antaranya tercatat berusia 12 hingga 19 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan seluruh pihak masih menjalani pemeriksaan. Polisi belum memulangkan mereka karena penyidik masih mendalami peran berdasarkan fakta dan alat bukti.

banner 325x300

“Hasil pendataan, 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing berdasarkan fakta dan alat bukti,” katanya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.

Berdasarkan data kepolisian, sebanyak 162 orang yang diamankan tercatat berusia 18 hingga 40 tahun. Sementara itu, 160 orang lainnya tercatat berada dalam rentang usia 12 hingga 19 tahun.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kericuhan yang terjadi setelah penyampaian aspirasi di kawasan DPR/MPR RI. Kericuhan kemudian berkembang di sejumlah titik sekitar kawasan parlemen pada Kamis malam.

Dalam penanganan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi kekerasan. Barang tersebut meliputi golok, gunting, pisau, ketapel, mata panah, bambu, hingga rantai besi.

Penyidik masih mendalami keterkaitan barang-barang tersebut dengan kericuhan yang terjadi di sejumlah lokasi. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui pihak yang membawa maupun menggunakan barang tersebut.

Di tengah proses pemeriksaan, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan dugaan penargetan terhadap sejumlah warga. Dugaan tersebut disebut berdasarkan laporan jejaring, pemantauan lapangan, media sosial, serta pengaduan melalui hotline.

Pengacara Publik LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo menyebut beberapa admin media sosial termasuk pihak yang diduga dipantau. Ia juga menyebut individu yang aktif mengkritik pemerintah masuk dalam laporan yang diterima TAUD.

Menurut TAUD, sejumlah orang diduga diamankan tanpa prosedur, dasar, dan bukti yang memadai. Mereka juga mempertanyakan perlakuan terhadap sejumlah pihak yang disebut diperiksa dengan status sebagai saksi.

Klaim TAUD tersebut merupakan keterangan pihak pendamping hukum dan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Dalam materi yang diterima, belum terdapat tanggapan kepolisian terhadap seluruh tudingan tersebut.(fa/fza)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *