JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kembali menyedot perhatian di parlemen. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Slamet Ariyadi, mengingatkan pemerintah untuk merumuskan instrumen hukum ini secara hati-hati agar tidak menjadi celah kesewenang-wenangan aparat.
Slamet menegaskan bahwa tujuan utama perampasan aset adalah memulihkan kerugian keuangan negara serta melindungi rakyat dari kejahatan.
“Kami tetap menegaskan bahwa perampasan aset ini harus berlandaskan hukum, bukan berlandaskan kekuasaan,” tegas Slamet di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Politisi asal Madura ini menyoroti tiga aspek utama yang wajib masuk dalam draf akhir RUU Perampasan Aset:
-
Pengawasan Ketat Aparat : Mencegah terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan wewenang di lapangan oleh aparat penegak hukum.
-
Perlindungan Pihak Beritikad Baik : Menjamin kejelasan standar pembuktian dan prosedur penyitaan agar tidak ada masyarakat yang salah sita.
-
Tata Kelola Transparan : Memastikan hasil perampasan aset dikelola secara akuntabel agar manfaatnya benar-benar kembali ke kas negara dan masyarakat.
Komisi III DPR RI berjanji akan terus mengawal RUU ini agar tetap objektif, berkeadilan, dan menjunjung tinggi kepastian hukum tanpa mengorbankan hak asasi warga negara.(fa/fza)


















