JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh pejabat negara yang baru dilantik untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kewajiban ini menjadi instrumen penting dalam menjaga transparansi sekaligus membuktikan komitmen integritas pejabat publik kepada masyarakat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pelaporan harta kekayaan berlaku bagi setiap pengangkatan pertama maupun pengangkatan kembali setelah masa jabatan berakhir. Sesuai aturan yang berlaku, pejabat baru wajib menyampaikan LHKPN paling lambat dua bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul langkah Presiden Prabowo Subianto yang melantik jajaran menteri, wakil menteri, kepala lembaga, Kapolri, hingga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam reshuffle Kabinet Merah Putih awal Oktober 2026.
Budi menjelaskan bahwa LHKPN menjalankan fungsi ganda, yaitu sebagai sarana pencegahan korupsi dan alat pengawasan kewajaran perubahan harta pejabat. Oleh karena itu, KPK meminta para penyelenggara negara melaporkan seluruh aset secara benar, lengkap, dan sesuai kondisi sebenarnya di lapangan.
Melalui keterbukaan LHKPN, masyarakat memperoleh ruang luas untuk ikut mengawasi rekam jejak keuangan pejabat publik. KPK berharap kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan dapat makin memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.(fa/fza)


















