NABIRE PAPUA TENGAH, Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat sinergi 12 kementerian dan lembaga dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang melanggar hukum.
Penegasan tersebut disampaikan langsung saat memimpin penertiban kawasan pertambangan PT Kristalin Ekalestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis, 22 Oktober 2026. Kegiatan penertiban lapangan ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI, Kapolri, serta jajaran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah setempat.
Menhan menjelaskan bahwa kolaborasi lintas instansi ini merupakan amanat langsung Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Ia menegaskan, Satgas PKH tidak akan surut langkah dalam menuntaskan penertiban meski menghadapi tantangan dan perlawanan di lapangan. Persatuan nasional dan kerja bersama menjadi modal utama untuk menyelamatkan kekayaan alam negara.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH mengumumkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari. Langkah tegas ini diambil setelah tim gabungan menemukan pelanggaran berat berupa kegiatan penambangan emas tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Berdasarkan verifikasi lapangan, total kawasan hutan yang terambah secara ilegal mencapai 275,9025 hektare—terdiri dari 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP. Selain itu, perusahaan terbukti melalaikan kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pemulihan lingkungan.
Jaksa Agung menegaskan pencabutan izin ini berlandaskan Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Meski IUP telah dicabut dan seluruh kegiatan operasional dihentikan, PT Kristalin Ekalestari tetap diwajibkan menyelesaikan tanggung jawab pemulihan lingkungan, pembayaran pajak dan royalti kepada negara, serta pemenuhan hak-hak pekerja.
Ke depan, pemerintah mengarahkan pengelolaan area pertambangan tersebut melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mekanisme resmi. Langkah ini mengacu pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 guna memastikan pengelolaan kekayaan alam di Papua memberikan manfaat yang adil, berkelanjutan, serta menghormati hak-hak masyarakat adat setempat.(fa/fza)


















