MURATARA – Praktik penyulingan minyak ilegal atau illegal refinery kembali terungkap di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar dua lokasi penyulingan minyak ilegal pada Jumat (23/10/2026).
Pengungkapan tersebut menjadi sorotan terhadap efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pengolahan minyak ilegal di wilayah hukum Polres Muratara.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita puluhan ribu liter minyak mentah serta bahan bakar minyak (BBM) hasil olahan ilegal. Penyidik juga menetapkan dua orang berinisial S dan A sebagai tersangka.
Salah satu lokasi yang diungkap berada di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Berdasarkan informasi yang diberitakan sejumlah media, lokasi tersebut diduga merupakan tempat penyulingan minyak milik tersangka berinisial S yang telah beroperasi sejak Januari 2025.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 38.200 liter minyak mentah yang disebut berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin, 10.000 liter solar hasil olahan, serta 2.200 liter bensin ilegal.
Selain menyita barang bukti, petugas memasang garis polisi pada 40 tangki penampung dan dua tungku pengolahan minyak.
Dari pemeriksaan terhadap 10 orang di lokasi, penyidik menetapkan dua orang berinisial S dan A sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi serta peraturan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan lebih lanjut melalui penyidikan dan persidangan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Muhammad Irhamni, menegaskan bahwa penindakan tidak hanya bertujuan menghentikan praktik penyulingan minyak ilegal, tetapi juga memutus jalur distribusi BBM ke pasar gelap.
Penyidik, lanjutnya, akan menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Penindakan ini adalah bagian dari upaya menertibkan tata kelola migas nasional sekaligus mencegah kebocoran distribusi BBM ke pasar gelap,” ungkapnya.
Terungkapnya penyulingan minyak ilegal ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap kegiatan pengolahan minyak di Muratara. Apalagi, berdasarkan informasi yang diberitakan, salah satu lokasi diduga telah beroperasi sejak Januari 2025.
Publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai sejauh mana pengawasan telah dilakukan, apakah aktivitas tersebut pernah dilaporkan kepada aparat, serta langkah apa yang selama ini ditempuh untuk mencegah praktik serupa.


















