Jakarta – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (2/10/2026) mengungkap fakta baru terkait polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024. Dua perwakilan diplomatik Indonesia kompak menyatakan tidak menemukan dokumen riwayat pendidikan Gibran di arsip mereka.
Berikut poin-poin penting dari persidangan:
KBRI Singapura Nihil Arsip: Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti, menegaskan pihaknya tidak menyimpan dokumen apa pun baik saat Gibran masuk maupun meninggalkan Singapura (terkait institusi Orchid Park Secondary School).
KBRI Canberra Tanpa Permohonan: Atase Pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati, menyampaikan hal serupa. Berdasarkan penelusuran arsip fisik (hard copy) maupun elektronik (soft copy), tidak ada catatan pengajuan permohonan dari Gibran terkait studinya di UTS Insearch (UTS College), Sydney, Australia.
Fokus MK vs Argumen KPU: Hakim Konstitusi Saldi Isra menggali keterangan ini untuk menguji keabsahan syarat pendidikan minimal SLTA/sederajat. Namun, pihak KPU menilai gugatan ini salah kamar karena proses pemilu telah usai dan Gibran sudah dilantik, sehingga mekanisme yang tepat seharusnya melalui jalur pemakzulan, bukan PHPU.
Daftar Pemohon: Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana dan mantan pejabat tinggi militer, yang mendesak MK untuk menguji kebenaran yuridis dan meminta diskualifikasi jika terbukti tidak memenuhi syarat.(fa/fza)


















