banner 728x250
Berita  

Sebut Pemkab Karawang Abaikan Perda, Warga Dusun Pengasinan Gelar Aksi Nyata Tangkal Banjir

Ogah pasrah dengan banjir tahunan, warga Dusun Pengasinan, Desa Karangligar, Karawang kompak menggelar aksi gotong royong membersihkan lingkungan. Dipimpin oleh tokoh pemuda setempat, Te’el, aksi mandiri ini menjadi sentilan keras sekaligus desakan nyata agar Pemkab Karawang segera turun tangan menyediakan fasilitas pengolahan sampah yang layak demi keselamatan ruang hidup warga. (Foto : Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Karawang – Masyarakat Pangasinan, Desa Karangligar, Kabupaten Karawang menggelar aksi nyata peduli lingkungan. Langkah ini menjadi respons cepat warga untuk menangkal ancaman banjir tahunan yang kerap melanda wilayah mereka.

Tokoh pemuda setempat, Warjana Albukhori atau akrab warga sapa Te’el, memimpin langsung gerakan simpatik ini. Aksi warga menggabungkan unsur edukasi, informasi, dan gotong royong langsung di lapangan demi menjaga kelestarian alam.

banner 325x300

Aksi yang berpusat di Dusun Pengasinan ini lahir dari kesadaran kolektif warga. Mereka ingin menjaga kebersihan lingkungan secara mandiri dan berkelanjutan.

“Ini bukan sekadar aksi satu hari lalu selesai. Gerakan ini akan terus berlanjut. Kami ingin memastikan lingkungan tetap bersih, sehat, dan bebas dari ancaman banjir,” tegas Te’el di sela-sela kegiatan.

Gerakan peduli lingkungan ini berjalan secara komprehensif agar memberikan dampak jangka panjang :

  • Edukatif : Petugas memberikan pemahaman mengenai pentingnya memilah sampah dari rumah. Warga juga belajar dampak buruk membuang sampah sembarangan pada sistem drainase.

  • Informatif : Panitia menyebarluaskan peta kerawanan banjir Karangligar. Warga juga mendapat tips preventif di tingkat rukun tetangga (RT).

  • Aksi Nyata : Warga bergotong royong membersihkan saluran air, memungut sampah liar, dan menata kembali area publik.

Selain aksi mandiri, masyarakat Pangasinan menyampaikan tuntutan konkret kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Warga mendesak pemerintah segera menyediakan fasilitas pembakaran sampah yang ramah lingkungan. Mereka juga meminta tempat pengolahan sampah spesifik di setiap rumah lewat fasilitas anggaran daerah.

Langkah ini sangat mendesak karena warga kekurangan akses tempat pembuangan sampah akhir (TPA). Minimnya fasilitas memicu warga membakar sampah sembarangan atau membuangnya ke sungai.

Masyarakat Pengasinan menegaskan aksi ini merupakan desakan keras agar Pemkab Karawang hingga pemerintah pusat segera melek terhadap krisis lingkungan di Karangligar. Secara hukum, pembiaran terhadap bencana banjir tahunan jelas mencederai amanat konstitusi.

Pemkab Karawang terkesan mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang mengenai Pengelolaan Sampah dan Ketertiban Umum. Padahal, aturan itu mewajibkan pemerintah daerah menyediakan fasilitas pembuangan hulu-hilir yang layak.

Lebih jauh lagi, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menjamin hak setiap warga untuk mendapat pelayanan sampah yang baik. Sinergi aturan ini juga mendapat penegasan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Kedua undang-undang tersebut mewajibkan pemerintah pusat maupun daerah melakukan pencegahan dini terhadap bencana ekologis. Oleh karena itu, Pemkab Karawang harus segera hadir di lapangan untuk mengeksekusi aturan tersebut demi keselamatan warga Karangligar.(fa/fz)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *