BEKASI – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengadaan dan pengelolaan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang terus bergulir. Setelah menggeledah tiga lokasi dan menyita sejumlah dokumen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi kini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas (Kadis) dan Sekretaris Dinas (Sekdis) Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan resmi terhadap kedua pejabat teras tersebut.

“Pemanggilan Kepala Disdagperin dan Sekretaris Disdagperin Kota Bekasi sebagai saksi dijadwalkan pada Rabu (8/7/2026). Ini merupakan langkah tindak lanjut untuk mendalami temuan hasil penggeledahan sebelumnya,” ujar Ryan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (7/7/2026).
Ryan menjelaskan, pemeriksaan ini krusial demi kepentingan penyidikan dalam rangka melengkapi alat bukti. Selain itu, penyidik juga perlu mendalami keterangan dari pihak-pihak yang diduga kuat mengetahui alur perkara tersebut.
Ternyata, radar penyidikan tidak hanya mandek di lingkup Bekasi. Sebelum mengagendakan pemeriksaan kedua pejabat ini, tim penyidik Kejari Kota Bekasi bahkan telah terbang ke Tasikmalaya untuk memeriksa seorang saksi di sana. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna menggali fakta-fakta baru serta memperkuat proses pembuktian hukum.
Ryan menegaskan bahwa proses hukum atas dugaan pungli fasilitas publik ini akan terus berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyidik akan memeriksa setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini, demi memenuhi kebutuhan pembuktian,” pungkasnya tegas.(fa/fz)


















