Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan aliran dana senilai 46.500 dolar Singapura dari Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby, yang disinyalir mengarah kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Uang yang awalnya terkumpul dalam bentuk rupiah dari sejumlah kepala desa, camat, hingga pengurus koperasi petani tersebut diduga kuat dikonversi ke valuta asing sebelum diserahkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi dugaan penyerahan uang tersebut dalam keterangannya di Jakarta. Kendati demikian, tim penyidik masih terus mendalami apakah seluruh dana yang terkumpul itu benar-benar telah berpindah tangan secara utuh kepada pihak kementerian atau hanya sebagian saja.
Sejauh ini, penyidik baru mengantongi bukti awal terkait penyerahan dana sebesar 12.500 dolar Singapura. Temuan tersebut terungkap saat KPK memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Juprizal sebagai saksi, sekaligus menyita sejumlah uang tunai sebagai barang bukti dalam proses pemeriksaan.
Rangkaian kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang menyasar wilayah Kuantan Singingi dan Jakarta pada akhir Juni lalu. Sehari pasca penindakan, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain memilih menyerahkan diri, yang kemudian berlanjut pada penetapan status tersangka dugaan suap jual beli jabatan serta gratifikasi pelepasan kawasan hutan.
Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang mengaitkan namanya. Ia mengaku sempat menemukan amplop di dalam map yang ditinggalkan Suhardiman seusai audiensi, namun ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa pernah membukanya.
Meskipun Raja Juli telah melaporkan dugaan penolakan gratifikasi tersebut ke Lembaga Antirasuah, KPK memutuskan tidak dapat memproses laporan itu. Hal tersebut disebabkan dugaan pemberian uang tersebut sudah masuk ke dalam materi penyidikan perkara utama yang tengah berjalan.(fa/fza)


















