JAKARTA – Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat membongkar dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, dalam rangkaian Operasi Nila Jaya 2026. Petugas menyita ribuan butir obat-obatan terlarang tanpa izin edar serta mengamankan seorang pria berinisial IL.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan warga terkait adanya transaksi obat ilegal. Petugas bergerak cepat melakukan pengerjaan lapangan di sebuah warung kopi di Jalan Nirmala Raya, Cengkareng Barat, pada Selasa (8/9/2026) sore.
“Tim langsung mendatangi lokasi dan menemukan aktivitas jual beli obat-obatan terlarang di tempat tersebut,” kata AKP Rahis Fadhlillah, Jumat (18/9/2026).
Polisi menyita barang bukti berupa 1.076 butir Hexymer, 1.008 butir Tramadol, 80 butir Alprazolam, serta uang tunai hasil transaksi senilai Rp725.000. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
AKP Rahis mengimbau warga agar aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba maupun obat terlarang melalui layanan bebas pulsa 110 atau langsung ke Polsek Cengkareng demi menjaga kondusivitas lingkungan.(fa/fza)


















